PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBERIAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK
(1) Atas pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), PIP dapat mengenakan biaya tambahan kepada PT PLN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Pinjaman.
