Pasal 25
(1) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi, pengelolaan Dana Keistimewaan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi. (2) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan informasi pengelolaan Dana Keistimewaan meliputi: a. perencanaan, penganggaran, dan penandaan (tagging); dan b. penyaluran, pelaporan, dan pertanggung jawaban. (3) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan terhubung
dengan berbagai sistem yang terdapat di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah DIY dengan prinsip interoperabilitas. (4) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan terlebih dahulu sistem informasi yang telah tersedia. (5) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai dilaksanakan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. nomenklatur "kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan negara" yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dimaknai sama dengan "kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini; b. nomenklatur "c.q." yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dimaknai sama dengan "melalui" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini; dan c. nomenklatur "kinerja" yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dimaknai sama dengan "Kinerja" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan mengenai rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf k dan huruf l dan/atau ayat (7) serta rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf k dan huruf l mulai berlaku setelah sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
