PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI...
Pasal 9
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.