PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI...
Pasal 11
Dalam hal Penanggung Hutang tidak melunasi kewajibannya setelah persetujuan diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan hutang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Hutang, diperhitungkan sebagai pengurang jumlah hutang pokok.
