Pasal 259
(1) Persetujuan penjualan tanpa melalui lelang ditetapkan oleh Panitia Cabang dengan ketentuan: a. berpedoman pada Laporan Penilaian yang masih berlaku; dan b. nilai persetujuan paling sedikit sama dengan Nilai Pasar. (2) Persetujuan penjualan tanpa melalui lelang atas saham/obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek dapat dilakukan tanpa berpedoman pada Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Ketentuan mengenai persetujuan penjualan tanpa melalui lelang atas saham/obligasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal. (4) Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 229 dan Pasal 259
ayat (1), persetujuan penjualan tanpa melalui lelang dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat disetujui tanpa dilakukan Penilaian lebih dulu, dalam hal: a. Penyerah Piutang menyetujui, menyatakan tidak keberatan, atau menyerahkan keputusan penjualan kepada Panitia Cabang/Kantor Pelayanan; dan b. Nilai persetujuan tidak lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 20. Ketentuan Pasal 272 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 272 menjadi berbunyi sebagai berikut:
