PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 211
Jangka waktu izin keluar dari Tempat Paksa Badan ditetapkan paling lama 2 x 24 (dua puluh empat) jam, kecuali untuk izin menjalani pengobatan secara rawat inap. 17. Ketentuan Pasal 221 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 221 menjadi berbunyi sebagai berikut:
