Pasal 5
(1) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang akan direalisasikan didasarkan pada jumlah pembayaran subsidi BBM Jenis tertentu dan LPG tabung 3 Kg hasil penelitian dan verifikasi oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur penerimaan Negara Bukan Pajak yang dituangkan dalam berita acara. (2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan pajak menyampaikan surat pemberitahuan besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. (3) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk: a. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realsisasi belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah; b. membuat Surat Perintah Membayar; c. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
