PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG...
Pasal 3
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengguna Anggaran untuk melaksanakannya pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
