PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan...
Pasal 8
BAB 4 — PEMOTONGAN DBH DAN/ATAU DAU
(1) Berdasarkan pelaksanaan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1), Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan realisasi pemotongan DBH dan/atau DAU kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana. (3) Contoh format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
