Pasal 5
BAB 4 — PEMOTONGAN DBH DAN/ATAU DAU
(1) Berdasarkan penetapan besaran Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (2), Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagai penyelesaian Tunggakan kepada Menteri.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melakukan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Surat permintaan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. bukti upaya penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. penetapan besaran Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (2); c. asli berita acara hasil rekonsiliasi yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk dan Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan setempat dan/atau hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan d. asli surat penunjukkan pejabat yang menandatangani berita acara rekonsiliasi dari gubernur/bupati/wali kota, dalam hal berita acara rekonsiliasi ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk.
