PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LlNGKUP
(1) Pemotongan DBH dan/atau DAU dilakukan terhadap Pemerintah Daerah yang mempunyai Tunggakan. (2) Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun dan telah dilakukan upaya penagihan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan kesehatan. (3) Pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai penyelesaian Tunggakan.
