PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Permintaan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagai penyelesaian Tunggakan yang telah diajukan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
