Pasal 35
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina keuangan Daerah; dan c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. penggunaan dana Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; c. kinerja pelaksanaan kegiatan; d. realisasi pembayaran pokok, bunga atau kupon, dan/atau biaya lain Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan e. alokasi dana cadangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap semester, paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya periode semester yang bersangkutan.
