PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali...
Pasal 33
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dana pembayaran pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dialokasikan dalam APBD. (2) Mekanisme pembayaran kewajiban pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
