Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saatPeraturan Menteri inimulaiberlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Penggunaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2010 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 465); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 907);
c. Peraturan Menteri KeuanganNomor 202/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor1260); dan d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014 ((Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor50), dicabut dan dinyatakantidakberlaku.
