PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL...
Pasal 3
(1)
Penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012.
(2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
