PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 18
(1) Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
