PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN...
Pasal 5
(1) Akuntansi BM-DTP dilaksanakan oleh : a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KP- DJBC) sebagai UAKPA untuk transaksi Pendapatan BM- DTP; b. Satker Belanja Subsidi BM-DTP sebagai UAKPA BSBL untuk transaksi Belanja Subsidi BM-DTP. (2) UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan dokumen sumber yang berkaitan dengan transaksi BM-DTP. (3) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); b. Surat Perintah Membayar (SPM) Pengesahan; c. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pengesahan; d. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka Impor (SSPCP) atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan.
