PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN...
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
