PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14A
Tembusan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai dasar monitoring atas tindak lanjut hasil pemeriksaan. 10. Pasal 16 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 13 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
