PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 7
- Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDOONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
