PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 5
Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread) yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan barang internasional dengan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
