PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No Periode Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp 40.687/kg www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun I. Rp 38.144/kg 3 Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun II. Rp 35.601/kg
