PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS
Apabila setelah 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Pertama atau Peringatan Tertulis Kedua, Pegawai melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pegawai yang bersangkutan kembali diberikan Peringatan Tertulis Pertama.
