PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Laporan Bulanan Ketertiban Pegawai (LBKP), pejabat yang berwenang tidak memberikan Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, kepada pejabat yang berwenang tersebut diberikan Peringatan Tertulis.
