PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PEMBUATAN TURUNAN RISALAH LELANG
(1) Kutipan Risalah Lelang dibuat dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik. (2) Kutipan Risalah Lelang dalam bentuk dokumen fisik dicetak pada kertas sekuriti. (3) Kutipan Risalah Lelang untuk Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II setelah Pembeli menyerahkan bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (4) Kutipan Risalah Lelang untuk Lelang terjadwal khusus dapat dibuat dalam bentuk sederhana.
