Pasal 71C
(1) Pemberian beasiswa pendidikan oleh Pemerintah Daerah di wilayah Papua kepada mahasiswa Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah di wilayah Papua membangun basis data (data base) mahasiswa Papua penerima beasiswa pendidikan dari Pemerintah Daerah di wilayah Papua. (3) Pemerintah Daerah di wilayah Papua menyampaikan basis data (data base) mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) dan arsip data komputer (soft copy). (4) Penyampaian basis data (data base) mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara triwulanan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir. (5) Dalam hal Pemerintah Daerah di wilayah Papua tidak menyampaikan basis data (data base) mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
