Pasal 2
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum adalah sebesar Rp924.546.388.182,00 (sembilan ratus dua puluh empat miliar lima ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Iuran Tetap (Land-rent) sebesar Rp32.812.516.636,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah; dan b. Royalti (Royalty) sebesar Rp891.733.871.546,00 (delapan ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus empat puluh enam rupiah). (2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
