PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL...
Pasal 2
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2012 adalah sebesar Rp6.476.333.602,00 (enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua rupiah). (2) Rincian alokasi kurang bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
