Pasal 6
(1) Berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang ditunjuk wajib: a. memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada Pihak Yang Ditunjuk atau hakim; dan b. menjaga kerahasiaan dan keutuhan keterangan yang diberikan dan/atau bukti tertulis yang diperlihatkan dari atau tentang Wajib Pajak selain kepada Pihak Yang Ditunjuk atau hakim. (2) Keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dan/atau diperlihatkan, terbatas pada keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
