Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
- Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan adalah alokasi belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBN untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
- Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
Pasal 2
(1) Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus).
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan terhadap seluruh Belanja Negara. (3) Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dialokasikan dalam APBN sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat; dan b. anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah. (2) Anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi anggaran fungsi pendidikan pada seluruh kementerian negara/lembaga meliputi: a. Sub fungsi pendidikan anak usia dini: b. Sub fungsi pendidikan dasar; c. Sub fungsi pendidikan menengah; d. Sub fungsi pendidikan non formal dan formal; e. Sub fungsi pendidikan tinggi; f. Sub fungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan; g. Sub fungsi pendidikan keagamaan; h. Sub fungsi litbang pendidikan; dan i. Sub fungsi pendidikan lainnya. (3) Anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Dana Bagi Hasil (DBH) Pendidikan; b. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan; c. Dana Alokasi Umum (DAU) Pendidikan; d. Dana Tambahan DAU Pendidikan; dan e. Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Pendidikan.
Pasal 4
Pengawasan atas pengelolaan Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan lain yang mengatur mengenai Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam APBN sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
