PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA...
Pasal 6
(1) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
