PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA...
Pasal 2
Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
