PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
- Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
