Pasal 2
Dalam rangka pelaksanaan Penagihan Pajak, Menteri Keuangan menunjuk: a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, sebagai Pejabat untuk melaksanakan Penagihan Pajak yang meliputi Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagai Pejabat untuk melaksanakan Penagihan Pajak yang meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; c. Dihapus; d. Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
