Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118PMK0112012 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEANKOREA FREE TRADE AREA AKFTA
regulation_id: "PERMEN_85-pmk-010-2016_2016" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118PMK0112012 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEANKOREA FREE TRADE AREA AKFTA" year: "2016" number: "85-pmk-010-2016" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-85-pmk-010-2016-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2016/85-pmk-010-2016" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-85-pmk-010-2016-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118PMK0112012 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEANKOREA FREE TRADE AREA AKFTA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-85-pmk-010-2016-2016
Pasal I
Atas barang impor berupa produk-produk yang termasuk dalam kategori Highly Sensitive List (HSL) Grup E sesuai komitmen Pemerintah Republik INDONESIA dalam persetujuan ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana tercantum dalam kolom 6, ditetapkan tarif bea masuknya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
(1) Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
