PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh...
Pasal 3
BAB 2 — REKOMENDASI SINERGI PENDANAAN
Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas: a. prakarsa sendiri; atau b. rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah.
