PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Dalam hal hasil penilaian menyetujui dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, dukungan yang diberikan dapat berupa rekomendasi: a. pengalokasian TKD; dan/atau b. belanja kementerian/lembaga. (2) Dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan di luar objek kegiatan yang didanai dari PUD dan/atau KPDBU.
