PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERIAN HIBAH
Pemberian Hibah yang dibiayai dengan uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Penerima Hibah; atau b. Organisasi Internasional.
