PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,...
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERIAN HIBAH
(1) Pemberian Hibah dilaksanakan dalam bentuk: a. uang tunai; dan/atau b. uang untuk membiayai kegiatan.
(2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN yang dialokasikan anggarannya pada BA BUN Pengelolaan Hibah. (3) Dana untuk alokasi anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari: a. alokasi dana rupiah murni BA BUN Pengelolaan Hibah; dan/atau b. dana hasil kelolaan Dana KPI.
