PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERIAN HIBAH
(1) Direktur Utama LDKPI atau pejabat yang diberi kuasa melakukan pencairan Pemberian Hibah dari rekening operasional LDKPI berdasarkan SUP-PH yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Kegiatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Utama LDKPI.
