PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA...
Pasal 11
Faktur penjualan yang mencantumkan keterangan sesuai dengan keterangan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan pengisiannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, termasuk dalam pengertian Faktur Pajak.
