Pasal 1
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal:
a.
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak
sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak
tepat waktu;
e.
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak
mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selain:
- identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; atau
- identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.188
Undang Nomor 42 Tahun 2009, dalam hal penyerahan dilakukan
oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau g. Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. - Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:
