Pasal 7
(1) Dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang belum
dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat belum dipenuhinya persyaratan administrasi pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, disimpan pada Rekening Dana Cadangan. (2) Penyimpanan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPABUN untuk dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. (3) Penyimpanan dan pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyimpanan dan pencairan dana cadangan.
