PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 5
(1) Direksi Badan Usaha mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA. (2) Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan. (3) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
