PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 2
(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik. (2) Untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan Dana
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi. (3) Tata cara penyediaan Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
