Pasal 10
(1) Terhadap pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi lebih besar dari jumlah dana yang telah dibayarkan Pemerintah kepada Badan Usaha, kekurangan pembayaran tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi lebih kecil dari jumlah dana yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
