Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepatuhan internal, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan teknis pengujian barang, pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana teknis, serta pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang. (3) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode, serta penyiapan kegiatan pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang.
