Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan asistensi teknis terkait pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang; d. pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang; e. pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang; f. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepatuhan internal, dan hubungan masyarakat; dan g. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
