PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan...
Pasal 10
Tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. peralatan; c. akomodasi; dan/atau d. transportasi.
